01 Januari 2025
Serikat pekerja di berbagai sektor mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang menurut mereka memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah perusahaan. Peraturan ini dianggap menekan sektor industri tertentu, sehingga berdampak pada stabilitas pekerjaan bagi ribuan karyawan.
1. Isi dan Dampak Permendag 8/2024
Permendag 8/2024 mengatur mekanisme baru dalam impor bahan baku dan barang modal yang dinilai serikat pekerja merugikan industri lokal.
- Ketentuan Baru:
- Regulasi ini mengharuskan perusahaan memenuhi syarat administrasi yang lebih ketat dan kuota impor yang lebih rendah.
- Efek pada Industri:
- Banyak perusahaan yang mengandalkan bahan baku impor terpaksa mengurangi produksi karena keterbatasan pasokan, yang akhirnya berujung pada PHK massal.
“Permendag ini tidak hanya membebani pengusaha, tetapi juga mengorbankan nasib para pekerja,” ujar salah satu pimpinan serikat pekerja di Jakarta.
2. Tuntutan Serikat Pekerja
Serikat pekerja menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah terkait Permendag 8/2024.
- Pencabutan Permendag:
- Serikat meminta pemerintah segera mencabut peraturan tersebut dan menggantinya dengan kebijakan yang lebih mendukung industri.
- Dialog dengan Pekerja:
- Pemerintah diminta melibatkan serikat pekerja dalam proses penyusunan kebijakan baru agar dampaknya terhadap tenaga kerja dapat diminimalkan.
- Jaminan Perlindungan:
- Serikat mendesak pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja yang sudah terkena dampak PHK akibat peraturan ini.
3. Respons Pemerintah
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa Permendag 8/2024 bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor.
- Penegasan Regulasi:
- “Regulasi ini dirancang untuk memperkuat industri lokal dan mendorong penggunaan bahan baku dalam negeri,” kata seorang pejabat Kemendag.
- Evaluasi Kebijakan:
- Namun, Kemendag juga menyebut akan melakukan evaluasi terhadap implementasi peraturan ini jika terbukti memberikan dampak negatif signifikan.
4. Reaksi Publik dan Pengamat
Gelombang PHK akibat Permendag 8/2024 memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pengamat ekonomi.
- Komentar Publik:
- “Regulasi ini terlalu terburu-buru diterapkan tanpa memikirkan dampaknya pada pekerja,” ujar seorang pekerja yang terkena PHK.
- Pendapat Pengamat:
- “Permendag ini memiliki niat baik untuk melindungi industri lokal, tetapi implementasinya perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan efek samping seperti PHK massal,” kata seorang ekonom.
Kesimpulan
Desakan serikat pekerja untuk mencabut Permendag 8/2024 menunjukkan adanya dampak serius dari kebijakan tersebut terhadap sektor ketenagakerjaan.
Dengan ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan, pemerintah diharapkan segera mengevaluasi dan mencari solusi yang lebih bijaksana untuk mendukung industri lokal tanpa mengorbankan nasib tenaga kerja. Apakah Permendag ini akan bertahan atau justru direvisi? Waktu akan menjawab.