15 Maret 2025
Staf Sekjen PDIP, Kusnadi, resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini diajukan terkait penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam kasus yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Gugatan atas Penyitaan Barang Pribadi
Dalam dokumen gugatan yang didaftarkan ke PN Jaksel, Kusnadi menyebut bahwa KPK telah menyita barang-barang miliknya secara tidak sah. Barang yang disita meliputi ponsel dan dokumen pribadi yang diklaim tidak terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. Menurut pihak penggugat, penyitaan ini dianggap melanggar hak-hak pribadi dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum Kusnadi menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto. Oleh karena itu, pihaknya meminta pengadilan untuk membatalkan penyitaan tersebut dan mengembalikan barang yang telah diambil oleh KPK.
Respons KPK terhadap Gugatan
KPK merespons gugatan ini dengan menyatakan bahwa penyitaan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kebutuhan penyelidikan. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa barang-barang yang diambil memiliki relevansi dengan perkara yang sedang diusut. KPK juga menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juru bicara KPK menyatakan bahwa pihaknya akan menghadapi gugatan ini di pengadilan dan menghormati proses hukum yang berjalan. KPK juga menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Kusnadi tidak akan menghambat jalannya penyidikan dalam kasus yang tengah berlangsung.
Kesimpulan
Gugatan yang diajukan staf Sekjen PDIP ini menambah dinamika dalam kasus yang sedang ditangani KPK. Dengan adanya persidangan di PN Jaksel, keputusan hukum yang akan diambil nantinya berpotensi memengaruhi jalannya penyidikan. KPK dan pihak penggugat kini menunggu putusan pengadilan untuk menentukan keabsahan penyitaan barang bukti tersebut.